Palembang | bratapos.com
Tingginya kepadatan Penduduk di Kecamatan Sukarami dinilai meningkatkan risiko banjir saat musim hujan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Sukarami pada tahun 2020 mencapai sekitar 181.956 jiwa, terdiri dari 91.464 laki-laki dan 90.492 perempuan, menjadikannya salah satu kecamatan terpadat di Kota Palembang.
Kondisi tersebut diperparah oleh sistem drainase yang belum optimal serta tumpukan sampah dan limbah rumah tangga, sehingga air hujan kerap tidak tertampung dengan baik. hasil survei lapangan menunjukkan masyarakat Kecamatan Sukarami meminta pemerintah menghadirkan solusi nyata guna mencegah potensi banjir.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD Gempur Sumsel, Hendri Zikwan, bersama sejumlah aktivis Sumsel dan tokoh masyarakat menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Palembang dalam membangun kolam retensi sebagai upaya pengendalian banjir.
"Pemerintah Kota Palembang telah mengambil langkah cepat dan tepat berdasarkan aspirasi masyarakat untuk mengantisipasi persoalan banjir di beberapa wilayah,” kata Hendri, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menggelar rapat bersama berbagai pihak terkait, antara lain BPN, notaris, KJPP, konsultan feasibility study, Datun Kejaksaan, camat, lurah, dinas terkait, masyarakat, serta pemilik lahan. Hasil rapat tersebut menyepakati rencana pembangunan kolam retensi di Kecamatan Sukarami.
Menurut Hendri, pembangunan kolam retensi tersebut telah melalui kajian teknis dan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan, yang menyebutkan bahwa kolam retensi merupakan prasarana resapan air untuk pengendalian banjir.
*Selain itu, pembangunan tersebut juga mengacu pada*
--UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,
--Perpres Nomor 71 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 148 Tahun 2015,
--UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air,
--Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2016, serta
Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW.
Ia menambahkan, lokasi yang direncanakan saat ini telah berfungsi sebagai kolam retensi alami yang menampung air hujan dan membantu mereduksi banjir. Namun, diperlukan pembangunan kolam retensi buatan agar fungsi pengendalian banjir dapat berjalan lebih maksimal.
“Kami mendesak agar pembangunan kolam retensi segera direalisasikan, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai pengendali banjir, tetapi juga sebagai ruang terbuka hijau dan sarana rekreasi, sebagaimana kolam retensi di Simpang Polda, Seduduk Putih, Talang Aman, dan wilayah lainnya,” pungkas Hendri.