Palembang II, bratapos.com Pemerintah Kota Palembang memastikan bahwa perizinan usaha DA Club 41 Reborn telah diverifikasi untuk beberapa jenis usaha yang masuk dalam kewenangan pemerintah kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, H. Adrianus Amri, S.STP., M.Si., melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Ruri Fransiska, S.E., M.Si., di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Selasa (30/12/2025).
Ruri menjelaskan, perizinan atas nama Chandra Umar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1605220013388 telah terverifikasi untuk beberapa jenis kegiatan usaha, yakni karaoke, hotel melati, dan restoran. Sementara itu, untuk jenis usaha lain, proses verifikasi belum dapat diselesaikan karena pelaku usaha belum melengkapi persyaratan maupun melakukan pembaruan data melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Untuk kewenangan Pemerintah Kota Palembang, KBLI yang diajukan sudah terverifikasi dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Status perizinan mengikuti klasifikasi risiko usaha,” ujar Ruri.
Ia menambahkan, klasifikasi risiko usaha terbagi menjadi empat kategori, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kewenangan Pemerintah Kota Palembang, jenis usaha yang diajukan oleh DA Club 41 Reborn termasuk dalam kategori risiko rendah dan menengah rendah. Adapun usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau kementerian terkait.
“Hingga 30 Desember 2025, terdapat tiga KBLI yang telah terverifikasi, yaitu KBLI 93292 untuk usaha karaoke dengan risiko menengah rendah, KBLI 55120 untuk hotel melati dengan risiko rendah, serta KBLI 56101 untuk restoran dengan risiko rendah. Sementara itu, KBLI untuk klub malam dan bar belum terverifikasi dalam NIB,” jelasnya.
Terkait penutupan klub malam yang sempat dilakukan sebelumnya, Ruri menegaskan bahwa KBLI 56302 (klub malam) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dilakukan karena izin untuk jenis usaha tersebut belum terverifikasi.
“Pemerintah Kota Palembang telah menjalankan seluruh prosedur sesuai kewenangan. Pelaku usaha yang KBLI-nya berada di bawah kewenangan kota telah diverifikasi sebagaimana mestinya,” tegas Ruri.
Ia juga menjelaskan bahwa proses verifikasi perizinan melalui sistem OSS bersifat dinamis, sehingga pelaku usaha dapat melakukan pemantauan dan pembaruan data setiap saat. Namun hingga saat ini, KBLI untuk usaha klub malam dan bar DA Club 41 Reborn belum tercatat sebagai izin yang terverifikasi dalam NIB.